LAPORKAN SEGERA SEGALA TINDAKAN KORUPSI DI WILYAH KOTA SEMARANG. Email. kejari-semarang@kejaksaan.go.id kejarisemarang1.blogspot.com

Minggu, 18 April 2010

SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG

Menyadari sepenuhnya akan tuntutan masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukum dalam era reformasi, maka Kejaksaan Republik Indonesia telah menetapkan visi yaitu: Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam negara hukum berdasarkan Pancasila.

Melalui Website ini, Kejaksaan Agung R.I. akan terus menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan hukum yang tengah diupayakan segenap jajaran Kejaksaan di Indonesia. Masyarakat pun dapat mengakses data kejaksaan sejak dari sejarah kejaksaan, dasar hukum dan undang-undang, kinerja Kejaksaan, berita-berita terbaru tentang Kejaksaan serta info perkara.

Upaya penegakan hukum adalah upaya bersama dan merupakan hak serta kewajiban segenap warga negara. Karena itu, Website ini juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan, baik pengaduan maupun saran untuk perbaikan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Kami mengharapkan, kehadiran Website ini dapat menjadi sarana untuk menggalang kerjasama dan membangun komunikasi yang positif untuk pencapaian tujuan pembangunan Kejaksaan yang tengah diupayakan segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.


KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara terutama di bidang penuntutan, kedudukan, tugas dan fungsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

1. Di Bidang Pidana

- Melakukan penuntutan dalam perkara pidana

- Melaksanakan penetapan hakim umum

- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat

- Melengkapi berkas perkara tertentu, dan untuk itu dapat pemeriksaan tambahan sebelum dilimpah ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

- Melaksanakan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, perkara pelanggaran HAM dan perkara tindak pidana khusus lainnya.

- Mengkoordinasikan dengan Tim Gabungan dalam hal penaganan perkara tindak pidana korupsi yang sulit pembuktian.

2. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- Kejaksaan dengan kuasa khusus atau karena jabatan, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan baik untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :

- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat

- Penanganan kebijakan penegak hukum

- Pengamanan peredaran barang cetakan

- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara

- Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama

- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal

1 komentar:

the master mengatakan...

TETAP MAJU TERUS...
BANGUN JIWA KORPS ADHYAKSA...

Posting Komentar